1. Terlibat kecelakaan lalu lintas.
Sebagai pedoman bagi setiap individu dalam masyarakat, apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMTIBCAR LANTAS adalah sbb :
1) Menguasai keadaan/sikap Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah/masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
a) Jangan panik/emosi dan bersikap tenang/waspada, sebab panik/emosi justru akan memperburuk keadaan.
b) Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar, malah mempersulit pemeriksaan/penyidikan petugas.
c) Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
d) Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut/tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu diterapkan kepadanya.
e) Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah kantor kantor pejabat keamanan terdekat atau kantor Polisi.
f) Mengamankan tempat kejadian, merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya mematikan mesin kendaraan, menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2) Pertolongan. Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain, ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera dalam kesempatan pertama membawa korban ke RS.
3) Menghubungi Petugas.
Sebagai pedoman bagi setiap individu dalam masyarakat, apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMTIBCAR LANTAS adalah sbb :
1) Menguasai keadaan/sikap Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah/masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
a) Jangan panik/emosi dan bersikap tenang/waspada, sebab panik/emosi justru akan memperburuk keadaan.
b) Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar, malah mempersulit pemeriksaan/penyidikan petugas.
c) Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
d) Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut/tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu diterapkan kepadanya.
e) Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah kantor kantor pejabat keamanan terdekat atau kantor Polisi.
f) Mengamankan tempat kejadian, merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya mematikan mesin kendaraan, menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2) Pertolongan. Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain, ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera dalam kesempatan pertama membawa korban ke RS.
3) Menghubungi Petugas.
- Menghubungi petugas dengan alat perhubungan yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yg terjadi dan lokasinya.
- Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali ditempat kejadian tsb segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tsb, jawab pertanyaan yg diajukan dgn sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/periintah petuas lebih lanjut.
- Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahu oleh petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tsb telah Saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.
2. Mendapatkan kecelakaan.
Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sbb :
1) Menguasai keadaan / sikap.
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas Catat kendaraan yg terlibat kecelakaan bila kendaraan tsb ada yg akan melarikan diri seperti : Nopol, Jenis, merk, type dan warna dari kendaraan tsb. Jauhkan penonton yg berkerumun terutama yg merokok atau yg akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke RS tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan samapi dicuri tangan tangan jahhil, sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan, tutuplah tumpahan bahan bakar yang terdekat. Bila pada malam hari, hindari penggunaan penerangan dengan api. Penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai dan sejenisnya.
2) Memberikan pertolongan :
Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sbb :
1) Menguasai keadaan / sikap.
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas Catat kendaraan yg terlibat kecelakaan bila kendaraan tsb ada yg akan melarikan diri seperti : Nopol, Jenis, merk, type dan warna dari kendaraan tsb. Jauhkan penonton yg berkerumun terutama yg merokok atau yg akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke RS tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan samapi dicuri tangan tangan jahhil, sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan, tutuplah tumpahan bahan bakar yang terdekat. Bila pada malam hari, hindari penggunaan penerangan dengan api. Penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai dan sejenisnya.
2) Memberikan pertolongan :
- Dalam memberi pertolongan, gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan si korban.
- Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke RS, jangan lupa catat nomor kendaraan dan kemana korban tsb dibawa.
- Bila kendaraan memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga famili si korban berdasarkan petunjuk/keterangan yang ada padanya.
- Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitarnya.
3) Menghubungi petugas.
- Usahakan menghubungi petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.
- Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur/benda yang lain.
- Menyerahkan ke petugas. Semua yang anda kerjakan, lihat serahkan atau ceritakan serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi sakksi dikemudian hari.
- Kemungkinan tidak ada petugas yang datang, maka andalah yang datang ke kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.