Kamis, 22 Oktober 2009

Belok Kiri Tidak Boleh Langsung, Lagi!!! [SOSIALISASI UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN]

Marilah kita sejenak menundukkan kepala, karena mulai saat ini...... Dengan sangat terpaksa, rekan-rekan TIDAK BISA LANGSUNG BELOK KIRI DI PEREMPATAN YANG ADA LAMPU MERAH NYA...

Coba perhatikan pasal baru berikut:

Pasal 112 Belokan atau Simpangan

Ayat (3) : Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Rambu pemberi isyarat lalu lintas.


Jadi, intinya tidak boleh langsung belok kiri...
Menurut bapak Dir Lantas Mabes Polri, pada saat saya nonton di POTRET JALANAN, peraturan belok kiri jalan terus tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sarana dan prasarana jalan di Indonesia banyak yang belum memenuhi syarat. Masih banyak perempatan yang membentuk sudut 90 derajat, tidak bebas jarak pandangnya bagi kendaraan yang akan belok kiri karena terhalang oleh toko/rumah yang tepat pada pojok jalan itu, sehingga kendaraan tersebut sering kaget karena tidak melihat sepeda atau orang yang mau menyeberang jalan, yang juga tidak sedikit akibat peraturan belok kiri langsung ini menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Nach, sekarang sampaikan ini kepada keluarga dan rekan-rekan yang lain, supaya tidak keburu ditilang sama pak pulisi [POLISI.red].. Hehehehe...


Ini Peraturan yang Sebelumnya :
UU No. 43 tahun 1993 belok kiri diperbolehkan, tepatnya Pasal 59 (3) yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”


Tidak ada komentar:

Banner.... Blog.... Blog.... Blog.... ~.O