Petikan UU no 24 tahun 2009 Pasal 66
" Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) "
".... pengisi acara, menari dan berjingkrak-jingkrak diatas sehelai kain berwarna merah putih ..." (Rakyat Merdeka Online)
2 komentar:
setuju,, setuju... pidana tuuuu...
Siap... semoga sistem peradilan di INDONESIA membaik!!!!
Posting Komentar