Minggu, 24 April 2011

Walaupun Sehelai ... (Menginjak-injak atau Melecehkan Kehormatan BENDERA NEGARA)


Petikan UU no 24 tahun 2009 Pasal 66

" Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) "

semua ada aturannya kalau memang atas nama seni (teaterikal.red) hal yang dilakukan dalam event tersebut sangatlah berlebihan!! walaupun "benda" itu hanya disebut sehelai!!!
".... pengisi acara, menari dan berjingkrak-jingkrak diatas sehelai kain berwarna merah putih ..." (Rakyat Merdeka Online)




2 komentar:

Anonim mengatakan...

setuju,, setuju... pidana tuuuu...

saya kopi mengatakan...

Siap... semoga sistem peradilan di INDONESIA membaik!!!!

Banner.... Blog.... Blog.... Blog.... ~.O